Berikut ini yaitu kutipan undang undang no. 6 tahun 2014 yang mengatur perihal peraturan desa. Undang undang ini sengaja saya tulis ulang sebagai komplemen pengetahuan untuk masyarakat awam. Semoga sanggup memberi manfaat untuk para pembaca berikut ini yaitu kutipannya :
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Desa mempunyai hak asal undangan dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan keinginan kemerdekaan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa |
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam banyak sekali bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan supaya menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga sanggup membuat landasan yang berpengaruh dalam melakukan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu membentuk Undang-Undang perihal Desa;Mengingat:Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Selengkapnya di sini
0 comments:
Post a Comment